Posting ini merupakan bagian ke-2, kelanjutan dari posting sebelumnya yang mengupas masalah RUUP. Terima kasih buat Dr. Haerani yang sudah bersedia mengisi posting tamu ini dan kita tunggu bagian berikutnya. Selamat menikmati. (drt)
Saya masih merenung memikirkan masalah RUUP yang sedang hangat di bicarakan di tanah air saat ini. Selalu saja muncul pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab. Pertanyaan yang selalu menggantung di kepala adalah kalau kita dilahirkan sebagai perempuan, apakah itu merupakan anugerah atau merupakan kutukan? Kalau merupakan kutukan kenapa ibu kita adalah seorang perempuan? Jadi jelas bukan kutukan. Tetapi, sejarah membuktikan kalau dari jaman nenek moyang kita, perempuan kebanyakan dianggap sebagai warga kelas dua di masyarakat manapun. Bahkan di Negara paman Sam ini yang di anggap sudah sangat maju, tanpa terasa masih ada yang menganggap perempuan satu tingkat lebih rendah dari laki-laki. Tidak percaya? Lihatlah para artis di Hollywood, kenapa bayaran aktor bisa lima kali lebih tinggi dari bayarannya artis padahal mereka bermain di film yang sama? Atau lihat jumlah hadiah di arena olah raga di US (basketball, tennis, golf etc), selalu hadiah untuk laki-laki jauh lebih tinggi daripada untuk perempuan. Belum lagi masalah gaji. Dengan kualifikasi yang sama, laki-laki hampir selalu dibayar lebih tinggi dari perempuan. Cobalah sekali-kali lihat data-data tersebut.
Kata orang, semua itu yang membentuk adalah budaya (lingkungan) dimana seseorang dibesarkan. Saya tidak berani menyalahkan budaya karena menurut saya budaya itu terbentuk akibat adanya persetujuan dan kesepakatan majoritas orang dalam suatu masyarakat. Dan kaum perempuan juga ikut andil dalam pembentukan masyarakat yang masih me-marginal-kan kaum perempuan itu sendiri. Karena apa? Sejak dahulu kala perempuan jarang ada yang berani mengungkapkan pendapatnya dalam bidang apapun. Saya tidak tahu penyebabnya apa, tetapi ini berakibat pada terbentuknya budaya yang di dominasi olah kaum laki-laki.
Contoh yang paling sederhana adalah masalah standard kecantikan seorang perempuan, dan kenapa perempuan harus bersusah payah agar tampil cantik.Tanpa sadar, standard ini juga di buat olah kaum laki-laki. Lihat saja iklan-iklan, perempuan yang cantik itu harus putih, perempuan yang cantik itu harus berhidung mancung, perempuan yang cantik itu harus langsing, perempuan yang cantik itu harus seperti boneka barbie, dan seterusnya. Akibatnya apa? Begitu perempuan mencoba melangkah keluar rumah, mereka langsung terjebak dalam persaingan industri kecantikan.
Ismail A. Petel dalam bukunya Perempuan, Feminisme dan Islam menulis kalau kaum perempuan membelanjakan lebih dari 20 milyar dollar per tahun untuk alat-alat kecantikan, dan sebanyak 300 juta dollar per tahun untuk bedah kosmetik, 33 milyar dollar per tahun untuk produk-produk diet. Begitulah tanpa sadar, beban yang ditanggung kaum perempuan ini luar biasa sekali. Coba saja kita lihat, agar bisa di terima di masyarakat, perempuan harus begini, perempuan harus begitu dst. Kalau tidak, mereka akan tersingkir dari masyarakat yang terbentuk oleh majoritas suara laki-laki. Padahal kalau mau jujur standard kecantikan itu sangat relative sekali sehingga tidak pernah akan dicapai. Kenapa, karena kalau kita perhatikan standard itu selalu berubah dari masa ke masa. Sementara di lain pihak, kenapa untuk kaum laki-laki tidak pernah terdengar adanya tuntutan seperti itu?
Begitulah kenyataannya, kaum perempuan selalu dijadikan objek. Tidak heran kalau RUUP ini sangat terasa sekali nafas kaum laki-laki yang mencoba mengatur kaum perempuan, dengan alasan ingin melindungi. Melindungi dari siapa? Pasal satu misalnya, yang termasuk dalam defenisi pornografi adalah “….. yang dapat membangkitkan hasrat seksual…”. Apakah kaum perempuan bisa langsung divonis salah jika mereka berjalan melenggak lenggok sehingga bisa membangkitkan selera, lalu kenapa bukan kaum laki-laki yang ditutup matanya? Kata orang, seluruh tubuh perempuan bisa mengundang selera, sehingga solusinya tubuh perempuan harus dibungkus rapat-rapat. Lalu apakah dengan dibungkus rapat-rapat seperti itu lalu tidak bisa membangkitkan selera juga? Siapa yang salah disini, tanyalah pada diri masing-masing.
Sebenarnya kita tidak terlalu butuh undang-undang baru masalah pornografi ini. Karena pornografi, apapun yang dimaksud, telah diatur oleh berbagai perangkat per undang-undangan kita. Sebagai contoh: materi pornografi anak sudah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; atau yang berkaitan dengan penyebaran materi melalui informasi dan dokumen elektronik sudah tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP. Yang paling di perlukan saat ini adalah bagaimana penegakan hukumnya. Lalu apakah DPR sudah kekurangan pekerjaan sehingga mulai dengan RUUP yang menyebabkan keresahan di mana-mana? Sadarkah para bapak yang terhormat, bahwa jika RUUP ini di undangkan akan memicu lahirnya banyak peraturan-peraturan daerah yang lebih berani memasung kebebasan perempuan? Kapan kaum perempuan bisa merdeka di tanah airnya sendiri? Kalau terasa undang-undang sebelumnya ada kekurangan kenapa bukan itu yang diperbaiki dan disesuaikan dengan tuntutan jaman?
Marginalitas kaum perempuan harus diakui banyak terjadi di mana-mana. Kembali lagi ke pertanyaan saya di atas. Apakah salah jika saya terlahir sebagai perempuan dan mengapa semua ini bisa terjadi? Banyak sudah perempuan bersuara , yang mewakili suara kebanyakan kaum perempuan. Baik dari seorang teolog kelas dunia seperti Dr. Riffat Hassan maupun seorang perempuan pengungsi Afganistan yang telah memberikan kesaksian yang menyentuh di sebuah forum dunia anti perang di Cape Town, Afrika Selatan.
“Saya sungguh tertegun menghadapi kenyataan. Mengapa ketika sebuah otoritas mulai menjalankan kekuasan dengan kibaran bendera agama, kebanyakan dari mereka segera mencanangkan proyek akbar “penertiban” perempuan? Bukannya memikirkan apalagi melaksanakan hal-hal yang lebih menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya pangan, kesehatan dan pendidikan rakyat? Situasi berubah segera. Aurat, …. , pemisahan ruang lelaki dan perempuan serta berbagai isu moral, merebak sampai ke setiap kawasan. Yah, semua dalil itu digunakan untuk merumahkan perempuan. Memasung kebebasannya. Al hasil, mereka telah merampas kemerdekaan kaum perempuan. Dan semua itu diatasnamakan karsa Tuhan. Saya tidak mempercayai itu. Karena saya yakin Tuhan Maha Pengasih dan Penyayang. Ia tidak mungkin membuat saya menderita seperti ini. Tidak mungkin” (dikutip dari SR, nomer 2, tahun 2001).
Sekali lagi, saya merasa tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk menyetujui RUUP ini. Bahkan sebaiknya dibatalkan saja, tidak perlu ditinjau ulang. Apapun yang dilihat oleh para pencetus RUUP ini, saya tetap bangga terlahir sebagai perempuan. Karena saya dipercaya untuk menjadi seorang ibu.
Popularity: 1% [?]


