Posting ini pertama muncul di milis Bolelebo, sebuah milis yang anggotanya berasal dari Kupang, Timor dan sekitarnya. Penulisnya adalah statistikawati, alumni SMA Negeri I Kupang, yang mendapatkan Ph.D.-nya dari Oklahoma State University. Terima kasih saya buat Dr. Haerani Ismandar yang kini bermukim di kota Stillwater, tempatnya Oklahoma State University yang bersedia meluangkan waktu mengisi posting tamu membahas masalah RUU P dari sudut pandang seorang ibu. Selamat menikmati. (drt)
Lembaga terhormat di negeri kita (DPR) saat ini bikin saya bingung. Pasalnya RUU P yang sudah di bahas beberapa tahun yang lalu, kemudian hilang, sekarang tiba2 saja mau di syahkan. Rencananya akan di syahkan tanggal 23 september mendatang. Alasannya terasa sangat di buat2 pertama adalah “katanya” untuk perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak2, alasan yang kedua adalah sebagai kado bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Padahal yang terlihat adalah adanya pihak2 yang mempunyai kepentingan tertentu, yang sedang berusaha sekuat tenaga agar RUU P itu lolos tanpa adanya debat publik. Kan lagi bulan puasa, salah ngomong sedikit bisa dibilang tidak menghormati bulan puasa. Wow sudah begitu tidak tahu malunyakah bapak2 itu, menggunakan kesempatan ini?.
Wahai bapak2 yang tercinta, bagaimana ini disebut sebagai kado kalau dengan disyahkan RUU P ini akan menyakiti hati banyak orang. Bagaimana bisa disebut kado kalau undang2 ini akan memasung kebebasan orang berkreasi. Bagaimana bisa disebut melindungi kaum perempuan padahal sesungguhnya memasung kebebasan kaum perempuan?. Bagaimana bisa disebut RUU P kalau bapak2 yang terhormat belum mampu mendefenisikan kata P secara benar?. Lalu apa sebenarnya yang di cari wahai bapak2 yang merasa lebih baik dari orang lain ?
Kenapa saya bilang DPR bikin bingung. Ada beberapa pasal dari RUU P ini yang bisa mendatangkan masalah karena bisa ditafsirkan sesuka yang baca. Lihat, mulai dari pasal satu saja, bisa2 penjara akan penuh. Mungkin juga termasuk para bapak2 yang membuat RUU P ini.
Orang Bali tidak boleh meliukkan badan lagi kalau menari…., Orang papua bisa dihukum …., Binaragawan bisa dihukum…, Perenang bisa dihukum…., Petinju bisa dihukum…., Pemain volley puteri bisa dihukum…, etc etc etc….
Lalu ada yang bilang, nanti kan akan dibuat perkecualian, weleh2 undang2 kok pilih kasih. Namanya undang2 itu hanya ada dua pilihan antara ya atau tidak. Tidak boleh membuka peluang untuk diskriminasi dalam penerapannya.
Belum lagi kalau kita lihat pasal 5 dan pasal 6 : “barangsiapa ketahuan menyimpan barang p di rumah ….. bisa dikenai pidana “. Wow sejak kapan DPR ikut ngurusin apa isi lemari kita, dikamar pribadi kita. Kalau mempertontonkan di depan umum memang wajar kalau dilarang. Apalagi dengan defenisi yang tidak jelas dan multitafsir seperti yang ada saat ini, akan sangat berbahaya dalam penerapannya.
Lanjut lagi dengan pasal 22, yang membolehkan setiap orang menjadi polisi sipil, bukankah ini akan memicu timbulnya anarkisme ?. Bayangkan apa yang akan terjadi kalau RUU P ini disetujui dan dijadikan undang2. Banyak kelompok yang merasa lebih suci dari orang lain bisa dengan seenaknya menyerang orang lain, walaupun hanya dengan alasan mencurigai…, dan pasal ini akan melegalkan tindakan mereka. Tanpa pasal ini saja sudah banyak kejadian seperti itu.
Setelah membaca seluruh draf dari RUU P ini, saya tambah bingung lagi, dimana letak perlindungan terhadap perempuan dan anak2 seperti yang di sebutkan diatas. Saya tidak mengerti hukum, tetapi bukankah hukum itu dibuat dengan tujuan untuk melindungi rakyat ? Terlihat sekali kalau ini adalah pemaksaan kehendak sekelompok orang terhadap yang lainnya. Para bapak yang duduk di senayan mungkin lupa kalau pemaksaan kehendak ini merupakan bibit2 dari disintegrasi bangsa. Jangankan pemaksaaan kehendak dalam skala besar seperti ini, dalam hubungan antara dua manusia saja pemaksaan kehendak satu terhadap lainnya sering menimbulkan masalah.
Sebenarnya sudah banyak undang2 di negara kita, yang kurang adalah law enforcement nya. Mengapa bukan itu yang diperbaiki dulu. Lihat saja misalnya ketentuan dilarang merokok di tempat2 tertentu di jkt (yang merupakan perda). Sekali2 lihat kanan kiri, banyak yang merokok di tempat2 yang dilarang, tetapi siapa yang akan menangkap mereka? Jawabannya sederhana tidak ada. Kita sebenarnya dari dulu sudah punya undang2 tentang susila yang jauh lebih netral dari RUU P ini mengapa bukan itu yang dimasyarakatkan dulu?. Inilah wajah negara kita tercinta, banyak aturan tetapi tidak ada yang perduli.
Popularity: 1% [?]



{ 3 comments… read them below or add one }
Benar dik, inilah wajah negara kita dan beruntunglah adik-adik, teman-teman yang tinggal di luar negeri ini (buat saya, right or wrong is my country sudah tidak berlaku lagi di masa sekarang ini). Kenapa, karena ketika pertama kali republik ini di proklamirkan, tujuannya jelas: membuat semua rakyat di negeri ini sejahtera!! Namun apa lacur? Yang sejahtera saat ini adalah mereka, orang- orang yang berpikir dan bertindak hanya untuk sesaat, mencuri uang rakyat, membuat undang-undang untuk kepentingan sesaat pula. Mereka yang munafik, seolah-olah menentang pronografi sejatinya merekalah pelaku-pelakunya. Lihat saja bertapa banyak bukti yang sudah ada. Korupsi, membuat undang-undang dengan menerima duit dan sebagainya bukankah lebih porno dari sekedar ciuman hidung yang menyatakan rasa kasih seperti yang beribu-ribu tahun telah dilakukan di tanah kelahiran nenek moyang saya seperti di Sabu? Apakah ciuman keluarga seperti ini mesti hilang hanya karena mengikuti kemauan orang-orang munafik? Nafsu timbul karena melihat buah dada saat seorang ibu menyusui? Siapa yang porno dalam hal ini? Bukankah si laki-laki yang melihat? Birahi timbul setelah melihat paha yang mulus, yang salah siapa? Bukankah yang melihat dan lalu muncul birahinya? Lho mengapa kok RUU tsb ditujukan kepada wanita? Mari kita beramai-ramai menolak RUU yang dibuat oleh manusia-manusia yang gila dan porno yang ada di gedung yang katanya terhormat tapi tingkah- lakunya “barbaric”.
Waduh bahasannya oke deh. Saya yang kebetulan berdomisili di Belanda tapi sangat memperhatikan perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia juga setuju dengan Ibu. Saya ngakak tapi hati ter iris. Negaraku Indonesia tercinta dan rakyat Indonesia yang malang…entah bagaimana nasibnya 10 tahun kedepan….But don’t give up. If you do love your country than do something about it. And if everyone do little thing for our country en peoples than u can emagine than the little thing will be value than do nothing but talking…
mbak titien yang jauh dimata dekat dihati……..sebetulnya lembaga DPR kita bukan bikin bingung, tapi ingin buat sensasi sekaligus mencari simpati massa seiring dengan masa tugas mereka akan hampir berakhir. produk2 peraturan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut memang sengaja kualitasnya dibuat sedemikian rupa sehingga masa berlaku/kekuatan mengikat dari produk UU umurnya sangat singkat, ya….. ujung2nya nantinya perlu direvisi pasal demi pasal atau ayat demi ayat karena ada kepentingan2 tertentu yang muara2nya untuk kepentingan/ kekuatan politik tertentu. Mereka tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat , tetapi kepentingan rakyat dijadikan isu untuk menggolkan kepentingan tertentu. jika demikian opini masyarakat lantas apa lagi yang diharapkan dari lembaga tersebut. Substansi permasalahan yang akan timbul jika di legalisir UU P muncul nya bibit disintegrasi bangsa karena tidak memperhatikan aspek budaya daerah yang hidup dan dipertahankan masyarakat adat. Subtansi dari lahirnya sebuah produk hukum adalah memperhatikan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat kemudian diakui mempunyai kekuatan mengikat yang sangat kuat bahkan lebih kuat atau dihormati dari pada pemberlakuan hukum formal yang dilahirkan atas godokan DPR dan Eksekutif. Singkat kata kalau saya diajak taruhan disyahkan atau tidak RUUP. saya berani taruhan RUU P gak akan disyahkan. demikian komentar dari Desa Baumata Barat Kupang Nusa Tenggara Timur.