Ini bagian terakhir dari serial RUUP yang merupakan posting tamu dari Dr. Haerani. Seperti kedua tulisan sebelumnya mengenaiLembaga Yang Membingungkan, dan Bangga Terlahir Sebagai Perempuan, posting tamu malam ini juga berasal dari milis Bolelebo, dan penulisnya berbaik hati menjadikannya posting tamu di sini. Terima kasih Dr. Haerani. Selamat menikmati. (drt)
Mumpung masih hangat saya ingin meneruskan bahasan tentang RUUP. Suatu keanehan sebenarnya kalau lembaga legislatif kita saat ini masih terus ngotot mau mengundangkan RUUP ini. Kenapa begitu? Karena saat ini setelah kejadian ambruknya Wall Street kemarin dan sampai hari ini, hampir semua negara bersiap-siap dengan plan B masing-masing, yaitu bagaimana reaksi mereka jika dampaknya sampai ke negara mereka. Karena cepat atau lambat dampaknya akan menyebar kemana-mana. Masalah ekonomi saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Lihat saja negara-negara seperti Korea, Philipina, Thailand, RRC, UE, semuanya sudah berbicara skema rencana darurat terkait krisis finansial Amerika. Pemerintah US sendiri mengadakan pertemuan dengan kelompok-kelompok negara G-7, G-20 dan IMF untuk mencari jalan keluar krisis ini. Pemerintah Indonesia sendiri masih sibuk mengurusi RUUP, makanya di mata saya hal ini terlihat aneh sekali.
Dari wawancara juru bicara Pansus RUUP dengan Mediacare terlihat betapa campur aduknya konsep yang ada di RUUP ini. Beliau mengatakan kalau “RUUP ini penting untuk pembinaan dan pendidikan terhadap moral masyarakat”. Maksudnya apa sebenarnya kata-kata bapak anggota dewan yang terhormat ini? Mengapa pendidikan moral dicampur dengan masalah hukum? Kalau mau intervensi masalah moral menurut saya bukan undang-undang yang dibutuhkan melainkan perbaikan pendidikan dan contoh yang baik. Kalau ini dianggap kriminal barulah undang-undang jawabannya. Contoh yang paling sederhana adalah kalau sepasang suami isteri menonton film dewasa yang pemainnya juga dewasa, di kamar tidurnya sendiri dimana kriminalnya sehingga mereka harus di penjarakan? Di sini terlihat kalau sebenarnya urusan moral dicampur-aduk dengan urusan hukum.
Menurut saya pasti ada asumsi yang melandasi pernyataan di atas. Dari beberapa pernyataan yang saya baca, saya bisa menyimpulkan kalau menurut mereka pornografi adalah perbuatan tidak bermoral dan pornografi bisa menjadi penyebab kejahatan seksual sehingga pemerintah perlu mendidik masyarakat masalah moral ini. Apakah betul begitu? Saya akan mencoba menelaah satu persatu berdasarkan kenyataan yang ada.
Asumsi bahwa pornografi bisa menjadi penyebab kejahatan seksual antara lain pemerkosaan, sehingga RUUP ini dibutuhkan untuk menghilangkan kasus-kasus pemerkosaan dan lain-lainnya bisa benar, bisa juga tidak. Fakta menunjukkan kalau kejahatan seksual ternyata juga terjadi di negara-negara yang hampir tidak ada pornografinya. Contoh yang paling nyata adalah kisah sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengalami nasib buruk di negara-negara Timur Tengah. Dr Milton Diamond, seorang profesor di University of Hawai, yang sudah lama bergelut dengan anatomi dan reproduksi tubuh manusia, pada World Pornography Conference tahun 1998 mengatakan kalau angka kejahatan seksual di beberapa negara menurun drastis setelah pornografi dibolehkan. Pendapat ini di dukung oleh Nadine Strossen dari New York Law School yang mengatakan kalau secara prinsip dia tidak menemukan cukup bukti atas klaim bahwa pornografi menjadi penyebab tindak kekerasan pada perempuan.
Dari sisi pengakses internet, Jerry Ropelato yang bergerak di bidang Internet Pornography Statistics, juga mengatakan kalau negara-negara yang justru mempunyai peringkat tertinggi mengakses porno dengan kata search engine “sex” adalah Pakistan, India, Mesir, Turki, Algeria, Morocco, Vietnam, Indonesia dan Iran. Jadi di negara-negara yang menerapkan pelarangan pornografi termasuk untuk konsumsi orang dewasa, dan juga memberi hukuman keras para pelakunya, justru merupakan pengakses terbanyak internet porno. Saya termasuk yang tidak percaya bahwa memberantas segala sesuatu yang berbau sensualitas seperti yang akan dilakukan RUUP akan mengeliminir kejahatan seksual. Pendapat Dr Milton Diamond di atas tentunya perlu dipertimbangkan. Apakah bisa diterapkan di Indonesia, tetapi dengan ketentuan pembatasan usia yang ketat dan dengan distribusi yang tertutup. Oops jangan ini dikaitkan dengan peraturan agama, karena dalam setiap agama aturannya jelas dan urusan agama adalah urusan pribadi seseorang dengan Tuhannya.
Dari hasil klik sana sini di situs berbagai negara, pelarangan pornografi terhadap orang dewasa kebanyakan terbukti tidak tepat. Argumen terbanyak adalah negara tidak bisa mngintervensi hak pribadi orang dewasa dan kebebasan berekspresi. Kalau menurut saya pribadi dalam RUUP ini definisi “pornografi” yang diusulkan jelas kabur. Misalnya sekali lagi pasal satu perlu dipertimbangkan perubahan yang mendasar dari defenisi pornografi itu sendiri. Karena jelas ada perbedaan mendasar antara “bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual” dan “yang dapat membangkitkan hasrat seksual”. Yang pertama ada unsur kesengajaan yang terencana, sementara yang kedua timbul dari tafsir yang mengkonsumsi. Nah, kalau defenisi pertama yang dipakai memang dapat diterima kalau pelakunya yang dihukum, tetapi kalau defenisi kedua kelihatannya tidak adil kalau pelakunya yang dihukum. Apalagi seperti tulisan saya terdahulu kalau objek dari RUUP ini terlihat adalah perempuan.
Penyusun RUUP ini perlu banyak belajar dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Dan juga tidak asal membuat peraturan sendiri karena ini menyangkut kehidupan banyak orang yang sangat beragam. Apalagi dengan definisi RUUP yang bisa ditafsirkan bermacam-macam seperti sekarang ini, siapapun bisa dianggap porno dan siapapun bisa masuk penjara. Dengan defenisi yang ada sekarang jempol kaki perempuan pun yang bisa membangkitkan gairah termasuk kategori porno… wah bisa repot.
Saya juga sebenarnya sadar kalau awal upaya pengontrolan pornografi ini berdasarkan niat yang baik tapi kalau dilihat lebih dalam dasar-dasar yang dikemukakan sangat tidak kuat. Bahkan terlihat seolah-olah pornografi adalah kambing hitam pemerintah atas kegagalan-kegagalan di bidang lainnya. Yang pasti, tanyalah kepada diri kita sendiri mana yang lebih porno gambar perempuan seronok di majalah-majalah, atau adegan seorang murid SD yang bunuh diri akibat orang tuanya tidak mampu membayar uang sekolah, Atau bukalah lebih lebar mata kita melihat kesekeliling alangkah banyaknya adegan porno seperti itu disekitar kita. Anak-anak kecil yang seharusnya berada di bangku sekolah tetapi terpaksa membantu orang tuanya berdagang di bawah jembatan; pengemis yang berada di hampir semua tempat di jakarta atau pedagang kaki lima yang tunggang langgang dikejar petugas penertiban, atau anak-anak mungil penderita busung lapar akibat ke papa an orang tuanya, dan masih banyak lagi. Menurut saya itu adalah masalah nyata bangsa kita yang perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, yang prioritasnya jauh lebih tinggi dibandingkan RUUP ini.
Apakah RUUP akan lolos diundangkan? Ada kemungkinan bisa kalau kelak diselesaikan dengan voting seperti yang dikatakan oleh bapak Balkan Kaplale, Ketua Pansus RUUP “Tentara punya Senjata dan Kami Punya Voting”. Menurut saya mudah-mudahan beliau tidak lupa kalau rakyat punya Referendum. Akhirnya saya bertanya pada diri sendiri apa ada yang salah dengan gambaran masyarakat yang saya cintai ini?
Popularity: 1% [?]



{ 4 comments… read them below or add one }
Howdy, Mbak Titik Haerani. Beta temannya Handoko sejak SMP sampai tamat SMA. Sekarang ini sejawatnya Mbak I’in, Mbak Tutut dan Mbak Yanti di Undana.
Apa yang salah dengan masyarakat dan bangsa Indonesia? Saya ingin meminjam istilah Ben Anderson bahwa Indonesia bukan barang jadi tetapi adalah proyek bersama untuk menjadi Indonesia. Ketika proyek bersama ingin dijalankan ternyata selalu ada kelompok atau golongan yang merasa perlu untuk menjadi mayoritas dan mendominasi proses. Salah? Sebenarnya tidak. Mayoritas dan atau minoritas sudah hukum dunia. Jamak. Biasa. Yang membuat tidak biasa adalah ketika yang mayoritas merasa perlu menjadikan yang minoritas sebagai sub-ordinatnya mereka. Mereka lupa bahwa, misalnya, meski hanya merupakan kepingan kecil, kering dan miskin tetapi tanpa Timor, Indonesia tidak utuh. Siapa si mayoritas? Ini juga suatu kesulitan tersendiri. Bisa karena alasan agama, pusat daerah. Suku bangsa atau alasan apa saja karena, menurut “hukum” endemisme penyakit eksklusifitas seperti ini sudah inheren dalam budaya orang-orang yang tinggal di daerah berpulau-pulau. Kelompoklain selalu dilihat, pertaman-tama sebagai ancaman yang harus ditaklukan. Inilah penyebab asali mengapa kelompok mayoritas selalu ignin mendomiasi proses.
Apapaun, Indonesia yang proyek bersama ini punya penyakit bawaan, yaitu mistrust. Distrust. Ada jalan untuk mengatasi hal ini, yaitu proses pendidikan. Sayangnya, bertahun-tahun proses ini dabaikan. Selalu dianggap kalah penting dari perkara yang lain-lain. Ekonmi misalnya. Hankam misalnya. Juga, proses ini selalu terkontaminasi dan terkooptasi oleh proses-proses politik. Ada banyak kepentingan poitik di balik proses-proses yang dibangun. Alhasil, ada Doktor tetap otaknya tetap otak endemisme karena yang dikejar semata ilmu dan ilmu yang diperoleh ternyata hanya merupakan tembahan aset untuk terus menjalankan politik dominasi. Pernah anda lihat seorang menteri tidak ingin menyambut jabat tangan penari carana yang menyambutnya dengan alasan “bukan muhrim?”. itu terjadi di Kupang. Pernah anda tahu seorang anggota DPR, Balkan Kaplale ketika di Jogja melakukan sosialisasi RUUP melakkan tindakan rasis? Ya, ketika seorang peserta diskusi asal Irian mengajukan pertanyaan, Balkan Kaplale malah menyarankan agar si Irian kawin dengan orang Solo demi perbaikan keturunan?
So apa akar masalahnya? Mbak Haerani silakan menyimpulkan sendiri. Tabe Puan
sebenarnya jika ada pejabat yan menolak jabat tangan, itu bukanlah perbuatan rasis. dan anda tidak perlu tersinggung. dia kan melakukannya dengan suatu dasar keyakinan agama, bukan karena rasis. mohon dipahami situasi semacam ini.
adapun saran Balkan Kaplale.. anda harus membuktikan bahwa benar dia membuat pernyataan rasis semacam itu. karena jika tidak terbukti, anda bisa dituduh memfitnah.
memang, RUUP ini bagi sebagian golongan yang skeptis bukanlah solusi yang tepat bagi pencapaian tujuan RUUP itu sendiri yakni perbaikan moral. jika dikaitkan dengan isu pendidikan, perbaikan moral seharusnya memang dilakukan melalui pendidikan.
akan tetapi, menghadapi situasi masa kini yang ditandai oleh pergerakan arus informasi yang semakin cepat terutama di media internet, kita mesti melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan. RUUP ini dimaksudkan untuk hal itu. Untuk mengatur tindakan-tindakan hukum yang menyangkut perlindungan bagi warga negara dari serangan-serangan penyakit moral yang disebar melalui media informasi, apakah itu internet, majalah porno, VCD porno, dll.
Oleh karena itu, mari kita berpikir dengan jernih dan membuang segala macam prasangka. Jika kita tidak bersatu, bagaimana kita akan melindungi generasi mendatang?
RUUP harus ada. Substansinya jelas dan sangat krusial. Hanya saja, jika memang bapak/ibu merasa berkeberatan dengan poin-poin tertentu dari RUUP itu, atau meragukan makna atau definisi tertentu, maka berdialoglah. Carilah titik temu. Bukan dengan menolak mentah-mentah RUUP.
Saya sebagai anggota masyarakat RI membutuhkan RUUP ini untuk segera disahkan.
howdy mbak titin haerani, thanx sudah mengirim e-mail kepada saya tentang adanya tanggapan baru di posting ini. Mungkin menarik kalau mbak titin juga memberi tanggapan tapi baiklah saya ingin menanggapi seperlu apa-apa yang disampaikan oleh sobat Nia.
@ Nia,
1. Terima kaish banyak atas tanggapan anda.
2. anda mengatakan begini :……mari kita berpikir dengan jernih dan membuang segala macam prasangka……
3. Kalau begitu mari kita berpikir jernih.
4. Sayangnya, anda sendirlah yang ternyata tidak jernih dalam berpikir. Lho kok bisa? Begini: saya tidak mengatakan bahwa “si menteri” itu rasis. Andalah yang menyimpulkan demikian. Point saya adalah etika bersama dalam ruang publik dalam acara resmi, dalam bingkai NKRI. Ada ayat, dalam kepercayaan saya, yang melarang kami untuk bergaul bersama orang-orang fasik. Siapakah orang fasik itu? bagaimana jikalau kami pahami sebagai sesama warga NKRI yang tidak seagama dengan kami. Bagaimana kalau demi keyakinan itu maka kami yng di Timor lalu mengusir pergi begitu saja saudara-saudara sebangsa setanah air yang tidak seiman dengan kami mengingat diTimor kami mayoritas. Mau jadi apa NKRI. Point saya ada di situ. Harap jernih dalam berpikir sebagaimana yang sudah anda ajukan sendiri.
5. Balkan Kaplale dan ucapannya. Saya tidak sedang memfitnah. Coba saja anda click google search atau pencari lainnya dengan kata balkan kaplale rasis. Nah, ada banyak butir berita di situ terkait point kita. . Bahkan ada surat terbuka dari kawan Papua yang amat “terluka” dengan ucapan Kaplale. Saya mengutip dari situ. Saya mengutip kembali ucapan anda….mari kita membuang segala macam prasangka…..saya amini itu. Semoga saudara juga demikian.
6. Semua komentar saya tidak datang ujug-ujug. Jikalau kita jernih berpikir maka apa yang dapat kita simpulkan dari bebrapa fakta sejarah berikut ini:
6.1. Masalah piagam Jakarta
6.2. Persidangan konstituante yang amat panjang untuk memutuskan dasar negara RI yang berujung pada dekrit presiden Juli 1959 untuk kembalai ke UUD 45.
6.3. DII/NII Kartosuwiryo dkk. dan seterusnya
6.4. Penutupan gereja
6.5. Cobalah dideskripsikan kelompok massa mana yang paling getol berdemo mendukung UUP dan siapa saja yang menolaknya.
Ketika anda nmelakukannya dengan jernih maka anda akan meyadari bahwa kita, warga bangsa NKRI pada dasarnya mewarisi penyakit bawaan sejak proklamasi, yaitu terbelah dan saling tidak percaya (distrust – mistrust). Di masa ORLA, BK berusaha menyatukannya dengan menawarkan solusi NASAKOM. Tidak berhasil dan bahkan menimbulkan tragedi terkelam dan sejarah bangsa, G30S. DI masa ORBA, Soeharto datang dengan pendekatan baru, yaitu persatuan dan kesatuan dengan lem perekat, terlihat seperti pancasila, tetapi sesungguhnya adalah tangan besi. Anda suka? saya tidak. Di masa reformasi, rumusnya adalah demokrasi. Demokrasi macam apa? ternyata demokrasi prosedural. Apa pendapat anda tentang hal itu dan dikaitkan dengan perda-perda syariah. Apa pendapat anda jikalau kami di Timor atau di bagian lain di mana kami mayoritas lantas menginisiasi perda berdasarkan syariat agama kami. Mau jadi apa NKRI? Apa konsep NKRi bagi anda. Apa hakekat berdemokrasi bagi anda. Ketika Gubernur Bali menyatakan bahwa UUP tidak bisa diterapkan di Bali, Gubenur Sulut mengatakan hal yang sama, Papua juga begitu dan NTT akan menyusul, apa itu yang anda maksudkan dan inginkan sebagai resultante proses berdemokrasi? Tolong dijawab dengan jernih dan tanpa prasangka.
7. Kami yang tidak menyukai UUP tidak berarti kami doyan pornografi. Persoalana kami adalah, untuk apa UUP ketika sperangkat peraturan yang sudah ada belum pernah diterapkan secara optimal. Ini bukan fitnah, di glodok banyak penjaja VCD porno yang tenang-tenang saja berjualan sementara petugas yang berada tidak jauh dari situ juga tenang-tenang saja bertugas. Bagaimana penjelasan anda terhadap kondisi demikian? Oh ya jikalau anda sangat komitment dengan isu-isu pornografi maka berilah pendapat anda terhadap kasus syeckh Puji dan bocah Ulfa. Di Barat, model begitu akan tergolong pelanggaran terhadap aspek kesusilaan. Harap berpendapat jernih dan tanpa prasangka.
Bung, sus, atau apalah anda itu, ada banyak point tanggapan saya yang, sesungguhnya, saya tidak terlalu memerlukan jawaban anda satu-satu. Catatan panjang itu, sebenarnya masih banyak, saya ajukan untuk memberi catatan bahwa UUP dan implikasinya tidak sesederhana yang anda pikir. Sekarang, apa boleh buat, UUP sudah eksis. Perdebatan kita sudah tidak ada gunanya lagi TAPI saya mau bilang begini:
ketika kelompok yang mendukung UUP sering berteriak bahwa USA bersikap tidak adil terhadap umat maka CATATLAH: kami yang minoritas di Indonesia sering merasa bahwa kelompok mayoritas kerap melakukan hal yang sama terhadap kami yang minoritas di Indonesia. Anda mungkin tidak sepakat tapi itulah imaji kami. Anda ingin menghakimi kami atas imaji kami? Mendoakan Indoneia agar tetapi bersatau hendaknya dilakukan secara lebih jujur.
Salam kebangsaan: MeRDekA
Terima kasih Michael atas tanggapannya, dan juga jawabannya untuk sobat kita Nia yang sudah meluangkan waktu membaca tulisan ini. Saya memberikan kesempatan pertama untuk Michael menjawab karena point2 pertama dari tanggapan Nia menanyakan masalah tanggapan Michael. Jadi hak jawab saya prioritaskan ke Michael, tanpa ada maksud apa2.
Saya sendiri tidak akan berkomentar banyak karena pertama Michael sudah menjawab dengan jelas permasalahan utama RUUP ini dan kedua menurut saya komentar saya agak terlambat karena RUUP sudah di sahkan. Saya pribadi tidak bisa menggambarkan kekecewaan saya terhadap parlemen kita yang tidak mendengar masukkan dari berbagai pihak tentang RUUP ini. Mudah2an mahkamah konstitusi yang merupakan harapan selanjutnya bisa melihat permasalahan ini dengan pikiran yang jernih.
Ada satu point yang ingin saya kemukakan mengenai pendapat Nia di atas yaitu pernyataan anda yang bertolak belakang. Disatu pihak anda mengakui kalau RUUP bukan merupakan solusi masalah moral tetapi di lain pihak anda berpendapat kalau RUUP ini dibuat untuk mencegah arus informasi melaui internet yang akan merusak moral terutama untuk generasi yang akan datang. Saya melihat bahwa pernyataan ini dibuat dengan asumsi bahwa saat ini belum ada undang2 yang bisa mencegah itu semua. Dan ini juga merupakan pendapat dari sebagian kawan2 saya yang menyetujui RUUP ini. Michael juga sudah mengemukakan di atas kalau sebenarnya kita sudah punya banyak Undang2 yang mengatur masalah ini. Tulisan saya sebelum ini menyebutkan hal yang sama. Contohnya materi pornografi anak sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; atau yang berkaitan dengan internet (penyebaran melalui informasi dan dokumen elektronik) sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP. Lalu apa masalah utamanya. Menurut saya penerapan dari sisi hukumnya yang sangat lemah sekali, dan ini menggambarkan kegagalan dari pihak pemerintah. Lalu kenapa kegagalan pemerintah dalam menjalankan undang2 yang mereka buat sendiri lalu solusinya dengan membuat undang2 baru yang dari dahulu sudah diketahui akan menimbulkan keresahan di-mana2.
Asumsi lain yang mengatakan kalau dengan di syahkannya RUUP akan memperbaiki moral bangsa ini, menurut saya terlalu berlebihan. Contoh yang saya kemukakan dalam tulisan di atas bisa menjawab asumsi ini. Kalau saja asumsi ini benar tentunya saudara2 kita yang bekerja di negara2 Timur Tengah tidak akan mengalami kejahatan seksual seperti yang banyak terjadi. Selain itu juga kelihatan sekali kalau pemerintah tidak berpikir secara panjang (lebih besar dari sekedar masalah moral) implikasi dari pengesyahan RUUP.
Satu lagi point saya bahwa sejak NKRI ini didirikan ada satu hal yang menjadi kekuatan dan ciri khas bangsa ini yaitu ke Bhinneka Tunggal Ika an kita (berbeda tetapi satu). Beberapa rekan dari manca negara juga berpendapat yang sama. Saya teringat dua puluh tahun yang lalu dalam penerbangan dari JKT ke Amsterdam, orang Belanda yang duduk di sebelah saya berkata begini ke saya. “Saya kagum dengan negara anda, begitu banyak ragamnya dari barat sampai timur, dari utara sampai selatan tetapi anda bisa hidup berdampingan dengan tenangnya, saya berpikir akan menghabiskan masa tua saya di sini”. Dengan di syahkannya RUUP ini saya menjadi pesimis apakah dia akan berpendapat yang sama seperti yang di ucapkannya 20 tahun yang lalu.